Paskibra Cabul Diancam Pasal Berlapis
Posted by Lintas Jakarta Pusat Patroli 12.47Tak puas dengan tanggapan Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta, orangtua anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) 2010 asal DKI Jakarta akan kembali melaporkan kasus pelecehan seksual terhadap putra-putri mereka ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kali ini, orangtua akan menuntut pelaku perbuatan asusila dengan pasal berlapis.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (24/8/2010) pekan lalu sejumlah perwakilan forum orangtua Paskibra DKI 2010 telah bersepakat dengan Disorda mengenai penyelesaian kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap calon Paskibra asal DKI Jakarta. Kedua belah pihak setuju atas 12 butir kesepakatan, antara lain perbaikan hasil investigasi tim internal Purna Paskibra Indonesia (PPI) atas kasus tersebut.
Kesepakatan itu juga meliputi upaya Disorda untuk memberikan sanksi administratif kepada oknum Paskibra senior yang melakukan perbuatan tak senonoh kepada calon Paskibra 2010. Namun, para orangtua kecewa karena Disorda tak kunjung mengambil tindakan terhadap oknum anggota PPI.
Oleh karena itu, para orangtua bersepakat untuk mencabut kesepakatan tersebut serta membubarkan forum orangtua Paskibra 2010. "Sampai hari ini Disorda sama sekali belum melaporkan masalah ini ke Polda. Oleh karena itu, besok (Jumat, 3/9/2010) saya akan melaporkan kasus pelecehan seksual atas anak saya ke Polda," kata orangtua salah satu Paskibra putra 2010 dalam jumpa pers di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis (2/9/2010).
Sebelumnya, orangtua salah satu Paskibra putri 2010 sudah melaporkan kasus tersebut pada Rabu (25/8/2010) pekan lalu. Kasus tersebut kemudian digolongkan melanggar Pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan. "Pasal 335 ini pasal karet karena perbuatan tidak menyenangkan itu kan enggak ada ukurannya. Hukumannya juga rendah, maksimal cuma satu tahun," kata Ketua KPAI Hadi Supeno.
Atas anjuran KPAI, orangtua Paskibra 2010 akan menggunakan dua pasal dalam Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak untuk melaporkan kasus ini ke Polda. Pasal itu adalah Pasal 80 ayat 1 yang mengancam pelaku kekerasan dan penganiayaan anak dengan hukum denda hingga Rp 72 juta serta Pasal 82 yang memungkinkan pelaku perbuatan cabul dipidana selama 3-15 tahun. (kompas)